Segala puji hanya
milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu
tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan
rahmaynya penyusun mampu menyelesaikan tugas
makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Perbankan Syari’ah.
Agama
sebagai sistem kepercayaan dalam kehidupan umat
manusia dapat dikaji melalui berbagai sudut
pandang. Islam sebagai agama yang telah
berkembang selama empat belas abad lebih
menyimpan banyak masalah yang perlu
diteliti, baik itu menyangkut ajaran dan
pemikiran keagamaan maupun realitas sosial,
politik, ekonomi dan budaya.
Dalam
penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi.
Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain
berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala
yang penulis hadapi teratasi.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Tabungan, Deposito,
Giro, dan Bilyet Giro, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai
sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun
dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang
datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari
Allah SWT akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan
pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Djuanda Bogor.
Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna.
Untuk itu, kepada dosen pembimbing saya meminta
masukannya demi perbaikan pembuatan makalah
saya di masayang akan datang dan mengharapkan kritik
dan saran dari para pembaca.
Bogor,
28 Nopember 2014
Penyusun
TABUNGAN, DEPOSITO, GIRO, DAN BILYET GIRO
Ø TABUNGAN
Tabungan adalah
bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsikan. Jadi disimpan dan akan
digunakan di masa yang akan datang. Dalam hal ini pendapatan merupakan faktor
utama yang terpenting untuk menentukan konsumsi dan tabungan. Individu –
individu yang berpendapatan rendah akan membelanjakan sebagian besar bahkan
seluruh pendapatannya untuk keperluan hidupnya, namun individu yang
berpendapatan tinggi akan melakukan tabungan lebih besar daripada individu yang
berpendapatan rendah. Tabungan dapat dilakukan oleh setiap orang dengan
kepentingan yang berbeda – beda.
Berdasarkan undang –undang nomor 10 tahun 1998 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang
dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak ditarik dengan
cek, bilyet, giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Dalam hal
ini terdapat dua prinsip perjanjian Islam yang sesuai diimplementasikan dalam
produk perbankan berupa tabungan, yaitu wadiah dan mudharabah.
ü Tabungan
wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan
yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga
dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Berkaitan
dengan produk tabungan wadiah, Bank Syariah menggunakan akad wadiah yad
adh-dhamanah. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip dana yang
memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang
atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak dititipi
dana yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang
tersebut. Sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan
harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya
menghendaki. Disisi lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari
hasil penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang tersebut.
Mengingat
wadiah yad adh-dhamanah ini mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh,
maka nasabah penitip dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk
membagihasilkan keuntungan harta tersebut. Namun demikian, bank diperkenankan
memberikan bonus kepada pemilik harta titipan selama tidak disyaratkan di muka.
Dengan kata lain, pemberian bonus merupakan kebijakan Bank Syariah semata yang
bersifat sukarela.
Dari
pembahasan diatas, dapat disimpulkan beberapa ketentuan umum tentang tabungan
berdasarkan prinsip wadiah :
1. Tabungan
wadiah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan
dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemilik harta.
2. Keuntungan
atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan dana menjadi milik atau
tanggungan bank, namun bank dimungkinkan memberikan bonus kepada
nasabah/pemilik dana sebagai sebuah insentif selama tidak diperjanjikan dalam
akad pembukaan rekening dan nasabah/pemilik dana tidak menanggung kerugian jika
bank mengalami kerugian.
ü Tabungan Mudharabah
Yang dimaksud dengan
tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad
mudharabah. Mudharabah sendiri mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutalaqah
dan mudharabah muqayyadah, perbedaan yang mendasar diantara keduanya terletak
pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik harta kepada pihak
bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai
mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik
dana). Bank Syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib berhak untuk melakukan
berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta
mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Namun,
di sisi lain, Bank Syariah juga memiliki sifat sebagai seorang wali amanah
(trustee), yang berarti bank harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad
baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan
atau kelalaiannya.
· Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah
akan membagikan hasil kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah
disepakati di awal akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank
tidak bertanggung jawab Firman Allah Qs. an-nisa 29
“hai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu
saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perbiagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu”
ü Landasan
hUkum Tabungan Wadiah dan Tabungan Mudharabah dalam Praktik Perbankan Syariah
1. Al-Qur’an
Ketentuan
hUkum tentang mudharabah dalam Al-Qur’an tertuang dalam surat al-Muzzamil ayat
20 yang artinya:
“…dan
dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT..”
Di
samping itu juga dapat kit abaca dalam Surat al-Jumu’ah ayat 10 yang artinya:
“Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan
carilah karunia Allah SWT..”
Dari kedua
ayat Al-Qur’an di atas pada intinya adalah berisi dorongan bagi setiap manusia
untuk melakukan perjalanan usaha. Dalam dunia modern seperti sekarang ini siapa
saja, akan menjadi lebih mudah untuk melakukan investasi yang benar-benar
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, antara lain melalui mekanisme tabungan
mudharabah ini.
2. Hadits
Ketentuan
hukum dalam hadits dapat kita jumpai dalam hadits yang diriwayatkan oleh
Thabrani yang artinya:
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib
jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar
dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau
membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan
bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut
kepada Rasulullah SAW dan Rasulullahpun membolehkannya”
3.
Landasan
Hukum Undang - undang
Dasar hukum
atas produk perbankan syariah berupa tabungan dalam hokum positif Indonesia
adalah UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun
1992 tentang Perbankan. Di samping itu juga dapat kita temukan dalam pasal 36
huruf a poin 2 PBI Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Intinya menyebutkan bahwa bank
wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usahanya
melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi
antara lain berupa tabungan berdasarkan prinsip wadiah dan atau mudharabah.
Disamping
itu juga telah mendapatkan pengaturan dalam fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000
tanggal 12 Mei 2000 yang intinya menyatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan dalam menyimpan kekayaan,
memerlukan jasa perbankan. Salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan
dana dari masyarakat adalah tabungan, yaitu simpanan dana yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati,
tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnyha yang
dipersamakan dengan itu.
Ø
DEPOSITO
Berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankkan, yang
dimaksud deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya bias
dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan
bank yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud dengan
deposito syari’ah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah.
Dalam hal ini dewan syari’ah nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang
menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan
prinsip mudharabah.
Deposito adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
antara nasabah penyimpan dengan bank, Adapun yang dimaksud dengan
deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang
menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan
prinsip mudharabah. Dalam deposito mudharabah, simpanan berupa investasi tidak terikat
oleh pihak ketiga yang berhubungan dengan bank syari’ah. Penarikan deposito
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah
pemilik dana (Shahibil Maal) dengan bank (Mudharib) sebagai
pengelola dana. Pembagian hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati
bersama, namun bank sebagai mudharib tidak menjamin dana nasabah kecuali
diatur lain dalam perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank syari’ah
dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
syari’ah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah
dengan pihak ketiga. Dengan demikian, bank syari’ah dalam kapasitasnya sebagai mudharib
memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yakni harus
berhati-hati atau bijaksana serta beri’tikad baik dan bertanggung jawab atas
segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Disamping itu,
bank syari’ah juga bertindak sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang
diharapkan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin tanpa melanggar
berbagai aturan syari’ah.
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, bank
syari’ah akan membagi hasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang
telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola
dana tersebut bank tidak bertanggungjawab terhadap kerugian yang bukan
disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement
(salah urus), bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut.
Berdasarkan
kewenangan yang diberikan oleh pemilik dana terhadap bank, terdapat dua bentuk
mudharabah, yaitu:
1. Mudharabah Mutalaqah
(Unrestricted Investment Account, URIA)
2. Mudharabah Muqayyadah (Restricted
Investment Account, RIA)
Dalam deposito mutalaqah,
pemilik dana tidak memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada pihak
Bank Syariah dalam mengelola investasinya, baik berkenaan dengan tempat, cara,
maupun objek investasinya. Dengan kata lain, Bank Syariah mempunyai hak dan
kebebasan penuh dalam mengelola dan menginvestaikan dana URIA ini ke berbagai
sektor bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan.
Berbeda dengan
deposito mudharabah mutalaqah, dalam deposito mudharabah muqayyadah, pemilik
dana memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada Bank Syariah dalam
mengelola investasinya, baik berkenaan dengan tempat, cara, maupun objek
investasinya. Dengan kata lain, Bank Syariah tidak mempunyai hak dan kebebasan
sepenuhnya dalam menginvestasikan dana RIA ini ke berbagai sektor bisnis yang
diperkirakan akan memperoleh keuntungan.
Hasil usaha yang
diperoleh bank selanjutnya dibagi antara bank dengan nasabah pemilik dana
sesuai dengan porsi nisbah yang disepakati dimuka. Dalam penghimpunan dana
dengan pinsip mudharabah muqayyadah, kedudukan bank hanya sebagai agen saja,
karena pemilik dana adalah nasabah pemilik dana mudharabah muqayyadah, sedang
pengelola dana adalah nasabah pembiayaan mudharabah muqayyadah. Pembagian hasil
usaha dilakukan antara nasabah pemilik dana mudharabah muqayyadah dengan
nasabah pembiayaan mudharabah muqayyadah. Tujuan dari kegiatan
penghimpunan dana adalah untuk memperbesar modal, memperbesar asset dan
memperbesar kegiatan pembiayaan sehingga nantinya dapat mendukung fungsi bank
sebagai lembaga intermediasi.
ü Dasar Hukum Deposito Syari’ah
1.
Al-Qur’an
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang
seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka
bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (Q.S. an-Nisaa’:9)
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan
hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah
memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
mendengar lagi Maha Melihat.” (Q.S.
an-Nisaa’ : 58 )
“Apakah ada salah seorang di antaramu yang ingin
mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dia
mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan, Kemudian datanglah masa tua
pada orang itu sedang dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil. Maka
kebun itu ditiup angin keras yang mengandung api, lalu terbakarlah. Demikianlah
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu supaya kamu memikirkannya.” (Q.S. al-Baqarah : 266)
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak
secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada
barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika
sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai
itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah
Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan
barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang
berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. al-Baqarah : 283)
2.
Hadits
“Abu hurairah meriwayatkan bahwa Rasulluh SAW. Bersabda,
“sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan
membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.” ( HR Abu Dawud dan menurut Tirmidzi hadits ini hasan,
sedangkan Imam Hakim mengategorikannya sahih)
Ø Giro (demand deposit)
ü Pengertian giro
Giro adalah simpanan simpanan pada bank yang penarikanya dapat dilakukan
setiap saat, artinya bahwa uang yang disimpan di rekening giro dapat diambil
setiap waktu setelah memenuhi bernagai persyaratan yang telah di tetapkan. Dalam
perbankan syariah dikenal adanya produk berupa giro wadiah dan giro mudharabah.
Secara umum, yang dimaksud dengan giro adalah cek, bilyet giro, sarana
perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Adapun yang dimaksud dengan
giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan
bahwa giro yang benar secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan
prinsip wadiah dan mudharabah.
Yang dimaksud giro wadiah adalah
giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap
saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah yad
al-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan atau memanfaatkan
uang atau barang yang dititipkan. Hal ini berarti wadiah yad dhamanah mempunyai
implikasi hukum yang sama dengan qardh, yakni nasabah bertindak sebagai pihak
yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Dengan
demikian, pemilik dana dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk memberikan
imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut.
Dalam kaitannya dengan produk giro, Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah
yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak
kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang
titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi yang
disertai hak untuk mengelola dana titipan dengan tanpa kewajiban memberikan
bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut. Namun Bank Syariah
diperkenankan untuk memberikan insentif berupa bonus (fee) dengan catatan tidak
diperjanjikan sebelummnya.
ü Landasan hukum giro
1. Fatwa dewan syariah
nasional No 01/DSN-MUI/VI/2000 tentang giro
2. Firman allah Qs.
an-nisa 29 “hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil)
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perbiagaan yang
berlaku dengan sukarela di antaramu”
3. Hadist riwayat abu daud
“ abu hurairah
meriwayatkan bahwa rasulullah SAW bersabda, sampaikanlah/ tunaikanlah amanat
kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang
telah menghianatimu”
4. Ijmak
bahwa telah terjadi ijmak dari para ulama terhadap legitimasi wadiah, mengingat
kebutuhan manusia mengenai hal ini sudah jelas terlihat.
5. Dalam islam mengenal titipan atau wadiah ini dapat di
bedakan menjadi dua macam yaitu:
a.
Wadiah yad amanah
Adalah barang titipan dimana barang
dititipkan sama sekali tidak boleh digunakan oleh pihak yang menerima titipan,
penerima titipan hanya memiliki kewajiban mngembalikanbarang yang dititipkan
pada saat diminta
b.
Wadiah yad
dhamanah
Adalah titipan yang mana terhadap
barang yang dititipkan tersebut dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh penerima
titipan.
ü Landasan Syariah :
- Firman Allah QS Annnisa (4):29
Hai orang yang beriman ! janganlah kalian saling memakan (mengambil)
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan sukarela diantaramu ..
- Kaidah fiqh “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”
- Ijma. Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharid) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorangpun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Zuhaily, AlFiqh Alislami wa Adilatuhu, 1989, 4/838)
Ø Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.
Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan Bilyet Giro.
Surat Bilyet Giro adalah tidak lain daripada surat perintah
nasabahyang telah distandardiser bentuknya kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya.
Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat tersebut
merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak penerima yang disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank yang berbeda. Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu selama 70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dapat
dipindahtangankan melalui endosemen karena tidak terdapat klausula yang menunjukkan cara pemindahannya.
Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Mengingat fungsi bilyet giro sebagai
surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.
PENUTUP
Demikian
yg dapat kelompok kami sampaikan. Tentunya masih banyak kekurangan dari
kelompok kami karena dikarenakan pengetahuan kami yg masih minim. Atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum